BATAM – Aktivis anti perdagangan manusia, Romo Paschal mendesak jajaran Polda Kepri mengusut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi di Kepri secara serius, tuntas dan sampai ke akarnya.
Menurut Romo Paschal, mengacu pada pencapaian Polda Kepri sejak Januari sampai Mei 2024 yang dirilis sejumlah media, bahwa Polda Kepri telah mengusut 25 kasus TPPO, dengan 34 tersangka. Hal itu dinilainya belum maksimal dan belum menyentuh pelaku utama atau pelaku sebenarnya.
“Kita hargai langkah Polda Kepri menangkap dan mengusut pelaku TPPO, tapi sejauh ini penindakan dan pengusutan yang dilakukan masih setengah hati dan baru menyentuh pelaku lapangan saja,” ujar Romo Pascal dalam keterangannya kepada media, Sabtu (18/5/24).
Dikatakan Romo Pascal, pencapaian yang dilakukan Polda Kepri terhadap kasus TPPO sejauh ini biasa saja. Karena apa yang dilakukan itu belum tuntas. Belum memidanakan semua pelaku termasuk korporasi yang terlibat.
Harusnya kata Romo Paschal, polisi turut membongkar jaringan yang terlibat serta mengembalikan kerugian kepada pihak-pihak yang telah dirugikan, dalam apa yang disebut sebagai restitusi.
“Apa yang dilakukan itu bisa disebut setengah hati, biasa saja, hanya menangkap pelaku lapangan, orang kesekian, sopir, kasir, PMI yang diminta belikan tiket dan karyawan, tapi sindikatnya tidak pernah tuntas diberantas,” tegas Romo Paschal.
Dijelaskannya, langkah Ini penting, selain telah menjadi atensi dari Presiden RI dan Kapolri, juga demi memberikan efek jera bagi sindikat serta rasa adil bagi masyarakat.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepri, Syamsul Paloh mendukung langkah Romo Paschal dalam memberantas aksi TPPO.
Dikatakan pria yang juga merupakan penasehat organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri ini, bahwa TPPO merupakan kejahatan antar negara (transnational crime) dan melanggar harkat martabat kemanusiaan.
Sehingga kata Syamsul diperlukan langkah serius dan dukungan kekuasaan untuk memberantasnya. Tidak jarang kata Syamsul, dalam TPPO ini, juga menyertakan perdagangan narkoba antar negara dan lainnya.
Tira