Ditreskrimsus Polda Kepri Kasus Ilegal Akses Salah Satu Bank di Batam

Hukrim15 Dilihat
Konpers Ditreskrimsus Polda Kepri terkait pengungkapan 2 kasus tindak pidana Illegal Akses di salah satu bank di kota Batam, di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023). suluhkepri.com

BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri menggelar konpers pengungkapan 2 kasus tindak pidana Illegal Akses di salah satu bank di kota Batam. Empat orang berjenis kelamin laki-lakib berkewarganegaraan Indonesia, ditetapkan tersangka.

Konpers yang digelar di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023), dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi. Turut hadir Wadirkrimsus, Kasubdit 5 Cyber, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Kombes Nasriadi, awalnya memaparkan kronologis kejadian. Disebutkan pada sekira tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023, ada 3 orang oknum karyawan salah satu bank yang melakukan perubahan data nasabah, berupa alamat email dan nomor telepon nasabah, di salah satu unit bank tersebut.

Setelah berhasil melakukan perubahan data, mereka kemudian melakukan sejumlah transaksi pergeseran dana, meski si pemilik nomor rekening atau si nasabah bank, sama sekali tidak melakukan transaksi apapun.

“Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717,- (Dua Belas Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas Rupiah),” jelas Kombes Pol. Nasriadi

Ketiga pelaku berinisial FQ, HS, dan KF telah ditetapkan tersangka. Adapun modus operandinya, yaitu dengan melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah bank. Perubaha daa ini digunakan bisa beetransaksi di bank melalui akun internet banking milik nasabah.

Sementara barang bukti yang berhasil disita 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone. Sebelumhya tindak pidana yang sama juga pernah terjadi di salah satu bank di Batam, pada Juni 2023.

Setelah kantor pusat Bank bersangkutan melakukan audit di wilayah Kepri, dan akhirnya terungkap adanya karyawan bank bernisial MMT yang melakukan pembuatan akun email pribadi, sehingga seolah-olah email tersebut milik nasabah. Lalu dibuatkan akun internet banking milik nasabah, meski tanpa persetujuan nasabah.

Adapun cara pembuatan akun internet banking, menurut Nasriadi, adalah dengan menggunakan user Id Customer Service, dengan memberi persetujuan oleh user Id miliknya dalam komputer kerjanya.

MMT mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sejak tahun 2021 hingga 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening. Dari ketiga nomor rekening tersebut, tersangka MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp 13.200.000.000.

“(Penyidik) juga telah mengamankan barang bukti 1 unit personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran,” katanya.

Dengan kejadian ini, Nasriadi menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank agar mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking. Hal ini untuk dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri.

Sedangkan pasal yang di pesangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Selanjutnya pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp l2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama.

Ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *