Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Tinjau Pekerja di TCC

Tanjungpinang5 Dilihat
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri, SE, dalam kegiatan pembinaan hubungan indusrial di Mall TCC, Jl. Raya Dompak, Kec Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (10/11). suluhkepri.com

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri, SE didampingi Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang, SE, MH mengunjungi Kantor PT. Nusantara Sejahtera Raya atau yang dikenal dengan Bioskop XXI, Jumat (10/11).

Kedatangan Tim Pembinaan Hubungan Industrial, yang dipimpin langsung oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos,
ini bertujuan untuk melakukam pengecekan tentang sejauh mana pihak perusahaan tersebut telah menerapkan peraturan ketenagakerjaan terkait turunan Undang-undang Cipta Kerja kepada karyawan.

Perusahaan yang bergerak dibidang Hiburan dan Jasa ini beralamat di Komplek Tanjungpinang City Centre (Mall TCC) Jl. Raya Dompak, Kec Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri.
Setiba di Mall TCC, Tim Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, diterima oleh Perwakilan perusahaan bernama Julianti Mahari.

Dari kiri: Julianti Maharani (perwakilan Bioskop XXI); Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri; Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang; dan Kasubbid Program Disnaker Rudi Panjaitan, saat menggelar pertemuan di lokasi perusahaan, Komplek Tanjungpinang City Centre (Mall TCC) Jl. Raya Dompak, Kec Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (10/11). suluhkepri.com

Mengawali pertemuannya dengan perwakilan perusahaan, Tim Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kota Tanjungpinang menjelaskan maksud kunjungannya di perusahaan tersebut. Yaitu terkait pemberian pemahaman tentang kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak normatif karyawan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku, khususnya dibidang ketenagakerjaan setelah berlakunya undang-undang cipta kerja.

Tim Pembinaan dari Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Ketenagakerjaan juga memaparkan ketentuan terkait hak-hak karyawan, syarat-syarat kerja, perjanjian kerja, pengupahan dan jaminan sosial serta kelembagaan dan sarana hubungan industrial yang menjadi kewajiban pemberi kerja (perusahaan) yang diamanahkan oleh undang-undang, dan wajib menjadi perhatian utama dari setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Diantaranya berkaitan dengan gaji karyawan yang harus dilaksanakan dengan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2023, yang berada di angka Rp 3.279.194.

“Pihak perusahaan harus memberikan gaji karyawan sesuai aturan UMK Tanjungpinang tahun 2023 dan wajib mengikuti seluruh ketentuan dibidang ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 3.279.194,” jelas Kadis Naker Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah melalui Kabid Hubungan Industrial Sylfa Yenny Dwi Putri, SE .

Kemudian Tim Pembinaan Hubungan Industrial juga menjelaskan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan para pekerja di perusahaan. Dia meyebutkan perusahaan selaku pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Foto bersama: Tim Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang yang dipimpin oleh
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri (kedua dari kanan) mewakili Kadis Naker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, bersama Julianti Maharani Admin PT. Nusantara Sejahtera Raya (Cinema XXI), usai menggelar pertemuan. suluhkepri.com

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan) sangat besar manfaatnya, baik kepada perusahaan maupun karyawan. Ia mengatakan BPJS merupakan program dari pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman saat melaksanaan pekerjaan.

Dia pun menyebutkan sejumlah program yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), termasuk jaminan kehilangan pekerjaan.

Begitu dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang memberikan kepastian jaminan atas kesehatan pekerja termasuk keluarganya.
“Jadi manfaatnya (BPJS) sangat besar karena dapat dinikmati selama masa bekerja karyawan bahkan saat pensiun. Selain itu, manfaatnya juga tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tapi juga anggota keluarganya,” kata Tim dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.

Kadis Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah melalui Kabid Hubungan Industrial Sylfa Yenny Dwi Putri, SE turut menyinggung sarana hubungan industrial dan fasilitas ditempat kerja. Sebab, para karyawan yang bekerja di perusahaan wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan waktu istirahat.

“Kami dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, berharap perusahaan ini sudah memenuhi hak-hak karyawan, baik gaji, BPJS dan keselamatan kerja, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sylfa Yenny.

Dari kiri: Julianti Maharani (perwakilan Bioskop XXI); Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri; Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang; dan Kasubbid Program Disnaker Rudi Panjaitan, saat menggelar pertemuan di lokasi perusahaan, Komplek Tanjungpinang City Centre (Mall TCC) Jl. Raya Dompak, Kec Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (10/11). suluhkepri.com

Sementara Julianti Maharani selaku perwakilan perusahaan menyambut baik kehadiran Tim Pembinaan Hubungan Industrial ke perusahaannya itu. Julianti menyebutkan saat ini perusahaan memperkerjakan sekitar 20 orang. Julianti berjanji, pihaknya akan segera memenuhi ketentuan tentang ketenagakerjaan dan melaporkan hasil pertemuannya itu kepada pimpinannya.

“Semua karyawan kami mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Gaji minimal UMK Tanjungpinang dan telah mengikuti ketentuan tentang undang-undang cipta kerja kepada pekerjanya,” kata Julianti.

Demikian terhadap Jaminan Sosial, menurut Julianti, juga turut menjadi perhatian khusus dari perusahaan. Dalam hal ini pihak perusahaan juga akan menerapkan program tersebut di tempat kerja, termasuk fasilitas karyawan saat waktu istirahat.

Usai menggelar pertemuan, Julianti juga mengajak Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, yang diwakili Kabid Hubungan Industrial Sylfa Yenny Dwi Putri, SE, untuk meninjau lokasi dan fasilitas serta sarana hubungan industrial di perusahaan tersebut itu.

Tira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *