TANJUNGPINANG – Misteri kematian seorang waria bernama Herman Ahmadsyah (57), di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah Denni alias DI (38), yang merupakan pelanggan tetap korban.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang. DI ditangkap di jalan Yos Sudarso kawasan Batu Hitam Kota Tanjungpinang, Minggu (5/11/2023) malam.
Setelah ditangkap, lanjut Darma Ardiyanki, DI kepada polisi mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangkan nyawa korban.
“Usai melakukan optimasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah kita tangkap dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Darma Ardiyanki, saat konpers kasus ini, di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/11/2023).
Darma menjelaskan, dari keterangan DI, korban merupakan seorang pekerja seks komersial sesama jenis. Pelaku sendiri adalah termasuk salah satu pelanggannya.
Darma mengatakan DI melakukan pemukulan terhadap korban karena dipicu soal tarif kencan. Korban memasang tarif Rp 50 ribu, sementara si pelaku hanya punya uang Rp 10 ribu.
“Akhirnya keduanya sempat ada cekcok mulut, dan pelaku (DI) kesal dan memukul korban, hingga terjatuh. Kemudian beberapa kali memukul kepalanya dengan batu, dan korban akhirnya meninggal,” jelas Darma.
Menurut Darma, keterangan DI sesuai dengan hasil otopsi jenazah, dimana disebutkan korban meninggal dunia, disebabkan pemukulan bagian kepala oleh benda tumpul.
Korban Herman Ahmadsyah ditemukan meninggal dunia pada Selasa (31/10) pagi, di Taman Kota depan Kantor KPP Pratama Tanjungpinang. Korban ditemukan berlumuran darah dan tanpa busana. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti batu berlumuran darah, pakaian korban seperti celana pendek dan celana dalam, juga dan baju berlumuran darah milik tersangka.
Adapun ancaman pidanan yang diterapkan terhadap pelaku, adalah pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Ade