TANJUNGPINANG – Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, menggelar kunjungan kerja pembinaan kepada sejumlah perusahaan-perusahaan swasta yang berada di wilayah kerjanya. Kunjungan kerja seperti ini rutin dilakukan dalam rangka melakuan pembinaan kepada setiap perusahaan terkait peraturan dan perundangan-undangan dibidang ketenagakerjaan.
Seperti kegiatan kunjungan yang dilakukan pada Kamis (26/10/2023), di PT. Chandra Inovasi Persada Tri Abadi, yang beralamat di Kampung Melayu (arah pelabuhan Sri Bayintan Pura), Kota Tanjungpinang. Kunjungan di perusahaan yang memproduksi bubuk kopi Kapal Tanker itu, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si.
Achmad Nur tiba di lokasi perusahaan sekitar pukul 13.00 WIB, atau selepas istirahat siang. Kedatangan Achmad Nur bersama rombongan yang saat itu didampingi Tim Pembinaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disambut langsung oleh Benny Chandra, selaku pemilik perusahaan, di ruang kerjanya.
Sebelum menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka di perusahaan itu, Achmad Nur terlebih dulu memperkenalkan dirinya selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang.
Kepada Benny Chandra yang saat itu didampingi stafnya Sepman Purba, Achmad Nur mengatakan bahwa kunjungan pihaknya terkait penerapan hak-hak karyawan sebagaimana diamanahkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terkait ketenagakerjaan. Namun, dia meminta agar pertemuan tersebut dijadikan sebagai ruang diskusi dalam rangka mendukung kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
“Kedatangan kami ini bukan dalam rangka pengawasan, tapi untuk melaksanaan pembinaan sebagai bagian dari program kerja pencegahan perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang,” kata Achmad Nur yang langsung diamini oleh Benny. Kegiatan ini juga dalam rangka membangun hubungan kemitraan yang selama ini sudah terjalin dalam lembaga kerja sama Tripartit (pemerintah-pekerja/buruh dan pengusaha).
Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur, menjelaskan beberapa hal yang menjadi kewajiban perusahaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja atau karyawannya. Diantaranya soal gaji karyawan yang harus dipenuhi sesuai dengan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2023.
“Bahwa UMK kota Tanjungpinang telah ditetapkan sebesar Rp 3.279.194,-. Ini untuk mewujudkan kesejahteraan karyawan yang juga sekaligus dalam rangka mensukseskan program pemerintah terkait pengentasan kemiskinan,” terang Achmad Nur.
Kemudian menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja, yaitu terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan di perusahaan tersebut. Dia meminta pihak perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS.
“Seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan Bapak Benny ini juga wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tentunya demi mewujudkan hubungan industrial yang sehat dan kondusif, khususnya antara perusahaan dan karyawan,” kata Achmad Nur.
Selain itu, terkait keselamatan kerja karyawan saat bekerja di lapangan. Keselamatan kerja, menurut Achmad Nur, juga sangat penting dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, seperti penggunaan peralatan kerja yang lengkap, sehingga memberikan keselamatan dan kesehatan karyawan saat bekerja.
“Keselamatan kerja sangat penting dalam memberikan kenyamanan bagi karyawan saat bekerja. Diantaranya, seperti penyediaan peralatan Alat Pelindung Diri (APD), hingga penggunaan sarung dan masker kerja,” ujarnya.
“Jadi bagaimana Bapak Benny, apakah hak-hak karyawan yang berkerja di perusahaan bapak ini, telah terpenuhi, sebagaiman yang saya jelaskan tadi di atas. Karena sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan, hak-hak karyawan wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tanya Achmad Nur.
Dalam kesempatan itu, Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang menyinggung soal ketentuan pelaksanaan PKWT dan peraturan perusahaan, termasuk jumlah konkrit karyawan di perusahaan tersebut. Karena menurutnya, PKWT dan peraturan perusahaan, serta jumlah karyawan harus dilaporkan perusahaan terkait pengesahan dan pencatatannya sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.
Gaji Karyawan Sesuai UMK-Terdaftar Peserta BPJS TK & BPJS Kesehatan
Benny Chandra selaku pemilik perusahaan merespon positif atas kehadiran Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, bersama dua stafnya, yang datang melakukan pembinaan terkait hubungan industrial yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak karyawan sebagai diatur dalam peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
“Saya sanga berterima kasih kepada Bapak Achmad Nur Fatah (Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang) yang memberikan perhatian untuk perusahaan kami dalam upaya pembinaan ketenagakerjaan,” kata Benny usai mendengar paparan dari Achmad Nur Fatah.
Benny menyebutkan bahwa perusahaannya yang saat ini mempekerjakan sekitar puluhan orang, sangat memahami berbagai kewajiban terhadap pemenuhan hak-hak karyawan. Dia pun sangat menyadari, bahwa dalam hubungan industrial, kesejahteraan, perlindungan kerja dan keselamatan kerja merupakan hal utama yang menjadi perhatian pemberi kerja kepada karyawannya.
“Demikian di perusahaan kami ini, kewajiban yang utama memberikan kesejahteraan dengan pemberian gaji sesuai UMK Tanjungpinang yang telah ditetapkan pemerintah. Dan, selama ini tidak ada permasalahan soal gaji, dan gaji karyawan selalu dibayarkan tepat waktu,” kata Benny.
Begitu dengan kepesertaan BPJS, menurut Benny, seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan yang memproduksi bubuk kopi dengan merek dagang Kapal Tanker, telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Karyawan kami juga telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini kan sudah menjadi tanggungjawab kami, yang tujuannya untuk perlindungan para pekerja. Termasuk penyediaan peralatan kerja karyawan,” ujarnya.
Sementara mengenai ketentuan pelaksanaan PKWT dan peraturan perusahaan, termasuk pelaporan jumlah konkrit karyawan di perusahaannya, Benny menyebutkan akan segera menyampaikannya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang.
Selanjutnya, Benny Chandra mengajak Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang bersama kedua stafnya, ke lokasi pabrik bubuk kopi.
Selama peninjauan, Achmad Nur Fatahdi dapat melihat secara langsung kondisi para pekerja di ruang produksi. Di lokasi, Achmad Nur Fatah juga mendapat penjelasan terkait unit-unit kerja dalam pengelohan biji kopi menjadi bubuk kopi.
Tira